INFORMASI
TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Pokok :
Melaksanakan Pelatihan Teknis, Fungsional dan Kewirausahaan dibidang Pertanian bagi Aparatur dan Non Aparatur Pertanian

Fungsi :
1. Penyusunan rencana, program dan pelaksanaan kerjasama;
2. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan, pemantauan dan evaluasi pelaporan;
3. Pelaksanaan pelatihan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian;
4. Pelaksanaan pelatihan fungsional di bidang pertanian bagi aparatur pertanian;
5. Pelaksanaan pelatihan kewirausahaan di bidang pertanian bagi non aparatur pertanian;
6. Pelaksanaan pelatihan di bidang perkebunan dan teknologi lahan rawa;
7. Penyusunan Standar Kompetensi Kerja (SKK) pelatihan teknis, fungsional dan kewirausahaan di bidang pertanian;
8. Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan teknis, fungsional dan kewirausahaan di bidang pertanian;
9. Pelaksanaan pemberian konsultasi agribisnis;
10. Pemberian pelayanan teknis fungsional dan kewirausahaan dibidang pertanian bagi aparatur non aparatur pertanian;
11. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPP.